Jangan Potong Rambut dan Kuku Dulu Ya!
Perayaan Idul Adha tahun 1441 H/2020 M insya Allah jatuh pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020. Salah satu ritual ibadah pada ibadah pada hari itu yang paling dianjurkan adalah memotong hewan kurban. Menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin, merupakan salah satu amal ibadah yang pahalanya lebih utama daripada mengeluarkan sedekah. Menyembelihkurbanadalahsuatu sunnah Rasul yang saratdengan hikmah dan keutamaan. Hal inididasarkanatasinformasidaribeberapahaditst Nabi:
عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
AisyahmenuturkandariRasulullahshallallâhu ‘alaihiwasallambahwabeliaubersabda, “Tidakadasuatuamalan yang dikerjakananak Adam (manusia) pada harirayaIdulAdha yang lebihdicintai oleh Allah darimenyembelihhewan. Karena hewanituakandatang pada harikiamatdengantanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewanituakansampai di sisi Allah sebelummenetesketanah. Karenanya, lapangkanlahjiwamuuntukmelakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, kita yanghendak berkurban dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih. Berarti batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang berniat berkurban tahun ini adl hari Selasa, 21 Juli 2020, atau 30 Dzulqa’dah 1441 H.
RasuluLlah shallaLlahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍﺩَﺧَﻠَﺖِﺍﻟْﻌَﺸْﺮُﻭَﺃَﺭَﺍﺩَﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْﺃَﻥْﻳُﻀَﺤِّﻰَﻓَﻼَﻳَﻤَﺲَّﻣِﻦْﺷَﻌَﺮِﻩِﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bln Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kulkunya sedikit pun.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain,
ﻓَﻼَﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّﻣِﻦْﺷَﻌْﺮِﻩِﻭَﻻَﻣِﻦْﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِﺷَﻴْﺌًﺎﺣَﺘَّﻰﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Janganlah ia memotong rambut dan kuku-kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih.” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah darikesunahaniniialah agar seluruhtubuh di akhiratkelakdiselamatkandariapineraka. Sebabsebagaimanadiketahui, ibadahkurbandapatmenyelamatkan orang darisiksaapineraka. Yang perlu diingat adalah memotong kuku maupun memangkas rambut tidak berakibat pada sah atau tidak kurban. Bagi yang merasa risih dengan kuku dan rambut yang panjang tetap dibolehkan memotongnya dengan tetap melanjutkan kurban. (Mukhlisin Purnomo) .







