SHALAT MENGENAKAN MASKER; APAKAH SAH?
SHALAT MENGENAKAN MASKER; APAKAH SAH?
Pengurus masjid Kamaluddin yang terletak di Timur Pondok Pesantren Krapyak tetap menyelenggarakan ibadah Shalat Jumat, shalat jemaah, dan tarawih pada tahun 1441 H tetapi dengan tetap mematuhi petunjuk medis dalam pencegahan Covid-19 dan standar keamanan medis yang lazim, termasuk jarak antarjamaah dan jarak antar shaf (social distancing) demi meminimalisasi risiko dan keamanan jamaah. Takmir masjid selalu menjaga kebersihan masjid dengan selalu menyemprotkan cairan desinfektan. Para jemaah dianjurkan membawa sejadah sendiri dari rumah karena karpet mesjid digulung. Sebelum pelaksanaan shalat dimulai takmir selalu mengumumkan agar terlebih dahulu jemaah mau cuci tangan bahkan pada setiap sudut ruang disediakan hand sanitizer. Kegitan kegaaman dilakukan dengang cara live streaming, para jemaah menyimak dari rumah masing-masing. Ketika shalat terlihat pemandangan yang berbeda karena sebagian wajah mereka tertutup dengan masker, bahkan disediakan masker unik berbahan batik lurik secara gratis yang berasal dari sumbangan pengusaha Tenun Batik Lurik Kurnia bagi yang lupa membawanya dari rumah.
Penggunaan masker ini menjadi salah satu protokol yang mesti dilakukan dalam rengka pencegahan pendemi COVID 19 adalah senantiasa menggunakan masker. Karena penggunaan masker yang tepat bisa mencegah dan melindungi paparan droplet, yaitu percikan cairan yang dikeluarkan dari lubang hidung atau mulut saat bersin dan batuk. Penggunaan masker ini menjadi wajib hukumnya bagi orang yang menderita batuk atau pilek, agar penyakitnya tidak tertular kepada orang lain. Penggunaan masker memang agak mengganggu kenyamanan terutama ketika sedang melaksanakan shalat dan sebenarnya hukumnya adalah makruh tanzih sebagaimana riwayat hadis Abu Daud dan Abu Hurairah. Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.
Menurut Syekh Mahfuzh At-Tarmasi dalam Kitab Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim menjelaskan bahwa membiarkan hidung terbebas dari penutup (ditutup dengan tangan atau lainnya seperti masker) hukumnya sunnah. Beliau juga menyebutkan redaksi Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari yang mengatakan bahwa sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi.
Meskipun menutup sebagian wajah dengan masker hingga menutupi hidung hukumnya makruh tanzih, tapi jika pemakain masker dalam dalam rangka menyegah tersebarnya virus corona dan ada kekhawatiran penyebaran virus, kuman dan lainnya, maka hal itu tidak masalah dan tidak membatalkan shalat (tetap sah). Apalagi jika melihat ketetentuan fiqh Yang dijelaskan Syekh Muhammad dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya sujud melibatkan 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Wallahu a’lam.
*Mukhlisin (Jemaah masjid Kamaluddin, Krapyak Wetan Panggungharjo Sewon Bantul )







